Setelah beberapa waktu yang lalu pembahasan mengenai beberapa hak-hak pasien pada kesempatan kali ini kita akan belajar mengenai beberapa hal yang berhubungan dengan kewajiban pasien yang harus dipenuhi bila telah mendapatkan pelayanan dan juga fasilitas kesehatan yang telah didapatkan oleh setiap pasien. Karena sebagai orang yang mendapatkan jasa kesehatan kita juga perlu mengetahui akan hak kewajiban pasien juga. Sehingga semuanya mendapatkan apa yang menjadi haknya dan tentunya harus bisa memenuhi kewajiban yang harus juga dipenuhi.
Beberapa hal yang menjadi kewajiban pasien yang terdapat dalam UU No 29 tahun 2004 tentang yaitu Undang-Undang Praktik Kedokteran, terutama pasal 53 UU adalah sebagai berikut :
- Memberi informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang sedang merawatnya.
- Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter.
- Mematuhi ketentuan yang berlaku di ditempat pelayanan kesehatan baik rumah sakit atau pun puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan lainnya.
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
